.
Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Post

DC Akpol Den 45 Kirab @Ginza Street, Tokyo, Japan

Written By Unknown on Senin, 30 Desember 2013 | 00.20

Hijab Tutorial 65 "Office Look" by Zahratul Janna

Written By Unknown on Minggu, 29 Desember 2013 | 21.20

Hijab Tutorial 65 "Office Look" by Zahratul Janna

Polisi Telusuri CCTV di Sekitar Lokasi, Atas Tewasnya Taruna AAU


BANDUNG - Polisi masih menyelidiki kasus penusukan yang menewaskan taruna Akademi Angkatan Udara (AAU), Andik Wahyu Hermawan (21) di Jembatan Layang Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 23 Desember 2013 sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolsekta Sukajadi, AKP Sumi, mengatakan, salah satu usaha polisi untuk mengungkap kasus ini adalah memeriksa beberapa CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Kami sudah mendapat rekaman CCTV dari beberapa tempat, tapi hanya CCTV di Hotel Aston Pasteur yang paling terang dan jelas,” ungkapnya, Selasa (24/12/2013).

Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap isi rekaman itu. Salah satu yang dilakukan adalah mencocokkan jam kejadian dengan waktu dalam rekaman.

Selain memeriksa CCTV, pihaknya juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk kakak almarhum, Yunita. Yunita dibonceng Andik sebelum penusukan terjadi.

“Untuk kakaknya, kami belum resmi karena masih dalam keadaan berduka. Kami masih sebatas obrolan saja,” pungkasnya.

Jenazah Alm. Andik Wahyu Taruna AAU Tk. III Tiba di Lanud Iswahjudi


LANUD ISWAHJUDI (24/12),- Dengan menggunakan pesawat TNI AU CN-235, jenazah Almarhum Andik Wahyu Taruna Akademi Angkatan Udara (AAU) Tingkat III, tiba di Lanud Iswahjudi setelah diterbangkan dari Lanud Adi Sutjipto, Jum'at (24/12).
Kedatangan jenazah Almarhum Andi Wahyu diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur AAU, Marsekal Pertama TNI Imam Sudjrat, S.E., kepada Komandan Lanud Iswahjudi, Marsekal Pertama TNI Yuyu Sutisna, S.E., dalam suatu Upacara Militer.
Selanjutnya Wakil Gubernur AAU, Marsma TNI Imam Sudrajat, S.E., Danwingtar AAU, Kolonel Pnb A. Gustaf Brugman, Kepala Dinas Personil, Letkol Pnb Ian Fuady serta Rekan-Rekan Taruna AAU ikut mengantar keberangkatan jenazah Almarhum Andi Wahyu yang merupakan putra pasangan Pelda Slamet Widodo yang juga anggota TNI AU dengan Ibu Sri Suhatmi tersebut, untuk disemayamkan di rumah duka di Kertosono Jawa Timur. Selanjutnya jenazah akan dimakamkan di Pemakaman Umum Ds. Kepuh Kertosono dalam suatu Upacara Militer.
Upacara militer penyambutan jenazah Almarhum Andi Wahyu diikuti oleh segenap anggota Lanud Iswahjudi dan Insub, Rekan-Rekan Taruna AAU dan dihadiri para Pejabat Lanud Iswahjudi.

Polisi Buru Pembunuh Siswa Taruna AAU

BANDUNG –Jajaran Polsek Sukajadi dan didukung Polrestabes Bandung melakukan pengejaran terhadap pelaku penusukan Sersan Taruna Andik Wahyu Hermawan (21 tahun), siswa Akademi Angkatan Udara (AAU) Yogyakarta.

Untuk menangkap pelaku, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk kakak korban, Yunita Nurhayati. ‘’Penyelidikan terus dilakukan. Bahkan kami terus berkoordinasi dengan Polrestabes dan Polda jabar,’’kata Kapolsekta Sukajadi, AKP Sumi kepada para wartawan, Senin (23/12).

Sedangkan Kepala Staf Garnisun (Kasgartap) II Bandung-Cimahi, Marsekal Pertama TNI Imron Nasution, mengatakan, penyidikan kasus ini sepenuhnya dilakukan oleh kepolisian. Namun demikian, kata dia, pihaknya bersama Kodam III Siliwangi membantu proses pencarian pelaku.

Meninggalnya Andik oleh pelaku kriminal ini mendapat perhatian dari  sejumlah pejabat. Bahkan Wali Kota Bandung ,Ridwan Kamil, Gubernur Akademi Angkatan Udara (AAU) Marsekal Muda TNI Tabri Santoso, dan  Komandan Lanud Husein Sastranegara, Kolonel Pnb I Nyoman Trisantosa turut melayat ke rumah almarhum di Jl Sutarmin No 33 Komplek TNI-AU Husein Sastranegara, Kota Bandung.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-barat-nasional/13/12/23/my9m0w-polisi-buru-pembunuh-siswa-taruna-aau


SECABA

Secaba singkatan dari Sekolah Calon Bintara, merupakan lembaga pendidikan yang mencetak Bintara-Bintara PK untuk nantinya ditempatkan sesuai dengan bidang keahliannya. Sumber calon bintara haruslah lulusan SMA sederajat, tidak boleh kurang. Lama pendidikan yang ditempuh hanya 5 bulan saja. Begitu lulus akan mendapatkan pangkat Sersan Dua

Pendidikan akan dilaksanakan di Rindam masing-masing Kodam. Jadi kalau anda mendaftar di Jawa Tengah maka anda akan mengikuti pendidikan di Rindam IV/Diponegoro di Magelang. Kalau anda berasal dari Papua maka anda akan dididik di Rindam Jayapura di daerah Sentani. Begitu juga dengan penempatan tugas akan diprioritaskan di daerah asal.

Sudah siapkah anda menjadi seorang bintara? Membawahi 9 orang prajurit yang dengan loyalitas penuh akan menjalankan semua perintah anda. Menjadi motornya satuan, penggerak semua kegiatan. Andalah tulang punggung yang selalu menjadi andalan. Oleh karena itu kuasai semua pengetahuan dan ketrampilan yang harus dikuasai oleh seorang bintara.

Cinta dan Benci Karena Allah

Written By Unknown on Selasa, 24 Desember 2013 | 00.28



”Man ahabba lillahi, wa abghadha lillahi, wa a’thaa lillahi, wa mana’a lillaahi, faqadistakmalal iimaana.”

Artinya: “Barangsiapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan menolak karena Allah, maka ia benar-benar telah menyempurnakan iman.”

Salah satu kata yang banyak disebut, disanjung dan didambakan adalah kata cinta. Cinta adalah anugerah Allah yang diberikan kepada semua makhluk. Tanpa cinta hancurlah existensi makhluk tersebut.

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, WJS Poerwadarminta, cinta berarti selalu teringat dan terpikir dalam hati, rasa sayang dan ketertarikan hati.

Bagi manusia, cinta dapat membuahkan kreativitas. Ketika manusia mencintai sesuatu, maka muncullah kreativitas tertentu, apakah dalam bentuk karya puisi, karya lukisan, ataupun karya seni lain sebagai manifestasi dan penghayatan terhadap arti cinta. Karena itu, cinta adalah energi, sumber kekuatan dari sebuah nikmat Allah yang teramat mulia.

Karena dia adalah sumber energi, maka dalam pandangan kita, cinta yang dikehendaki bukanlah cinta yang meproduksi sekian banyak kebencian.

Cinta yang muncul dari hati yang tulus akan melahirkan sebuah konsekuensi, konsekuensi dari rasa cinta, adalah pengabdian. Seseorang yang dengan tulus mencintai sesuatu akan rela mengorbankan dirinya demi rasa cintanya itu. Cinta harus tumbuh, tetapi petumbuhannya harus senantiasa dibimbing oleh pengetahuan, dengan jalan mengaktifkan potensi akal. Cinta yang tidak dibimbing oleh akal akan melahirkan cinta buta, yaitu cinta yang mencampakkan hal-hal yang obeyektif karena dikendalikan oleh nafsu, sehingga acapkali muncul perbuatan-perbuatan yang menodai rasa cinta itu sendiri.

Dalam kehidupan, cinta selalu berkonfrontasi dengan benci. Bertambah intensif rasa cinta maka bertambah intensif pula perasaan benci. Ketika cintanya gagal, maka tampillah perasaan benci.

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, WJS Poerwadarminta, benci berarti perasaan sangat tidak suka.

Cinta dan benci merupakan dua kata yang saling bertolak belakang.

Ukuran cinta dan benci ada pada Allah

1. QS. Al Hujurat : 11

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olok wanita-wanita lain, boleh jadi wanita yang diperolok-olok itu lebih baik, dan janganlah suka mencela dirimu sendiri [1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman [1410] dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”

[1409] Jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karena orang-orang mukmin seperti satu tubuh.
[1410] panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: Hai fasik, Hai kafir dan sebagainya.

2. QS. Al Baqarah : 216

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui”

Tuntunan dalam mencintai

1. Cinta kepada dunia

“Man ahabba dunyaahu adhorro bi aakhiratihi, waman ahabbu aakhiratahu, adhorro bidunyaahu fa aatsiruu maam yabqaa ‘alaa maa yafnaa”

“Barang siapa yang mencintai urusan dunianya, maka ia merugikan urusan akhiratnya, dan barang siapa yang mencintai urusan akhiratnya maka ia merugikan urusan dunianya, karena itu pilihlah perkara yang kekal abadi daripada perkara yang dapat rusak binasa.”

“Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

2. Cinta kepada orang tua

“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun[1180]. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”.

[1180] Maksudnya: Selambat-lambat waktu menyapih ialah setelah anak berumur dua tahun.

3. Cinta kepada pasangan

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.

4. Cinta kepada Allah dan Rasulullah saw.

“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.Katakanlah: “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.

Cinta kepada Allah dan Rasulullah akan melahirkan sebuah pengabdian. Pengabdian kepada Allah dan Rasulullah diwujudkan dalam bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul. Ketaatan kepada Allah dan Rasul berarti ketaatan kepada syariat Islam. Sehingga dengan demikian, orang yang mencintai Allah dan Rasulullah, maka dengan sendirinya dia akan menjadikan syariat Islam sebagai aturan-aturan di dalam kehidupannya.

Mengapa harus dengan syari’at Islam ?
1. Karena manusia diciptakan oleh Allah (makhluk)
2. Karena manusia akan mati dan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat (hisab).
3. Syariat Allah bagi manusia di dunia merupakan penjelas dan penghubung antara apa yang akan dipertanggungjawabkan dan bagaimana konsekuensi pertanggungjawaban? diterima atau ditolak oleh Allah.

Oleh karena itu, pengabdian kepada Allah, bukan mengharapkan imbalan duniawi, tetapi semata-mata hanya mengharapkan kecintaan Ilahi Rabbi, karena cinta yang masih mengharapkan imbalan atau keinginan yang masih berbau duniawi tidak lain hanyalah cinta komersil bagaikan sebuah komoditi. Cinta sejati tidak mengharapkan apa-apa, kecuali dicintai oleh Allah SWT.

Seorang sufi yang sangat termasyhur, Rabiah Al Adawiyah menyatakan hubbul ilaahiyyah (cinta kepada Allah) merupakan cetusan rasa cinta dan rindu, sebagaimana ucapannya, “Aku mengabdi kepada Allah bukan karena aku takut neraka … bukan pula ingin masuk surga … tetapi aku mengabdi karena cinta dan rinduku kepada Nya.

Sebagaimana juga seorang sufi, Abunawas dalam syairnya :

“Ilahi lastu lil firdausi ahlaa walaa aqwaa ‘alannaaril jahiimi.”

“Ya Tuhanku, tidak pantas aku memasuki surga-Mu, tetapi juga aku tak kuat berada dalam neraka-Mu”

Dengan demikian, cinta kepada Allah adalah kebahagiaan untuk berkorban, kerinduan untuk memenuhi seluruh perintah dan sekaligus merupakan energi jihad yang memberikan kekuatan dahsyat untuk menghindari larangan-Nya. Ungkapan hablum minallah tidak lain adalah refleksi kerinduan seorang makhluk kepada kholiqnya. Dalam hubungannya dengan Allah potensi dzikir, iman dan kepatuhan (sami’na wa atho’na) merupakan ciri khas seorang hamba (Abdullah) dalam menghampiri Tuhannya.

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka [1045] ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.”

[1045] Maksudnya: di antara kaum muslimin dengan kaum muslimin dan antara kaum muslimin dengan yang bukan muslimin.

Sedangkan hablum minan nas adalah sebuah percikan cinta yang diwujudkan dalam sifat assalaam (kesejahteraan dan keselamatan), sebagaimana dilambangkan oleh ucapan seseorang dalam mengakhiri ibadah shalat. Dalam berhadapan dengan manusia dan alam, kita harus berdiri sebagai rahmatan lil ‘alamiin yang memberikan makna dan kesejahteraan bagi lingkungannya.

Intinya, di hadapan Allah memposisikan dirinya sebagai Abdullah, dan di hadapan manusia sebagai khalifah fil Ardi, yang memberikan Rahmat bagi lingkungannya. Wallahu A’lam.

Sumber: http://darussalambengkulu.wordpress.com/2012/01/08/cinta-dan-benci-karena-allah/?relatedposts_exclude=85

Cinta Menurut Al Qur’an

Written By Unknown on Senin, 23 Desember 2013 | 21.56


1. CINTA MAWADDAH adalah jenis cinta mengebu-gebu, membara dan “nggemesi”. Orang yang memiliki cinta jenis mawaddah, maunya selalu berdua, enggan berpisah dan selalu ingin memuaskan dahaga cintanya. Ia ingin memonopoli cintanya, dan hampir tak bisa berfikir lain.

2. CINTA RAHMAH adalah jenis cinta yang penuh kasih sayang, lembut, siap berkorban, dan siap melindungi. Orang yang memiliki cinta jenis rahmah ini lebih memperhatikan orang yang dicintainya dibanding terhadap diri sendiri. Baginya yang penting adalah kebahagiaan sang kekasih walaupun ia harus menderita. Ia sangat memaklumi kekurangan kekasihnya dan selalu memaafkan kesalahan kekasihnya. Termasuk dalam cinta rahmah adalah cinta antara orang yang bertalian darah, terutama cinta orang tua terhadap anaknya, dan sebaliknya. Dari itu maka dalam al Qur’an , kerabat disebut al arham, dzawi al arham , yakni orang-orang yang memiliki hubungan kasih sayang secara fitri, yang berasal dari garba kasih sayang ibu, disebut rahim (dari kata rahmah). Sejak janin seorang anak sudah diliputi oleh suasana psikologis kasih sayang dalam satu ruang yang disebut rahim. Selanjutnya diantara orang-orang yang memiliki hubungan darah dianjurkan untuk selalu ber silaturrahim ertinya menyambung tali kasih sayang. Suami isteri yang diikat oleh cinta mawaddah dan rahmah sekaligus biasanya saling setia lahir batin-dunia akhirat.

3. CINTA MAIL adalah jenis cinta yang untuk sementara sangat membara, sehingga menyedut seluruh perhatian hingga hal-hal lain cenderung kurang diperhatikan. Cinta jenis mail ini dalam al Qur’an disebut dalam konteks orang poligami dimana ketika sedang jatuh cinta kepada yang muda (an tamilu kulla al mail), cenderung mengabaikan kepada yang lama.

4. CINTA SYAGHAF adalah cinta yang sangat mendalam, alami, orisinil dan memabukkan. Orang yang terserang cinta jenis syaghaf (qad syaghafaha hubba) boleh jadi seperti orang gila, lupa diri dan hampir-hampir tak menyedari apa yang dilakukan. Al Qur’an menggunakan term syaghaf ketika mengkisahkan bagaimana cintanya Zulaikha, isteri pembesar Mesir kepada bujangnya, Yusuf.

5. CINTA RA’FAH yaitu rasa kasih yang dalam hingga mengalahkan norma-norma kebenaran, misalnya kasihan kepada anak sehingga tidak sanggup membangunkannya untuk sholat, membelanya meskipun salah. Al Qur’an menyebut istilah ini ketika mengingatkan agar janganlah cinta ra`fah menyebabkan orang tidak menegakkan hukum Allah, dalam hal ini hukuman bagi penzina (Q/24:2).

6. CINTA SHOBWAH yaitu cinta buta, cinta yang mendorong kelakuan yang menyimpang tanpa sanggup mengelak. Al Qur’an menyebut istilah ini ketika mengisahkan bagaimana Nabi Yusuf berdoa agar dipisahkan dengan Zulaiha yang setiap hari menggodanya (mohon dimasukkan penjara saja), sebab jika tidak, lama kelamaan Yusuf tergelincir juga dalam perbuatan bodoh, “wa illa tashrif `anni kaidahunna ashbu ilaihinna wa akun min al jahilin (Q/12:33)”.

7. CINTA SYAUQ (RINDU), istilah ini bukan dari Al Qur’an tetapi dari hadis yang menafsirkan Al Qur’an. Dalam surat Al `Ankabut ayat 5 dikatakan bahwa barangsiapa rindu berjumpa Allah pasti waktunya akan tiba. Kalimat kerinduan ini kemudian diungkapkan dalam doa ma’tsur dari hadis riwayat Ahmad :  ”wa as’aluka ladzzata an nadzori ila wajhika wa as syauqa ila liqa’ika, aku mohon dapat merasakan nikmatnya memandang wajah Mu dan nikmatnya kerinduan untuk berjumpa dengan Mu”. Menurut Ibn al Qayyim al Jauzi dalam kitab “Raudlat al Muhibbin wa Nuzhat al Musytaqin”, Syauq (rindu) adalah pengembaraan hati kepada sang kekasih (safar al qalb ila al mahbub), dan kobaran cinta yang apinya berada di dalam hati sang pecinta, (hurqat al mahabbah wa il tihab naruha fi qalb al muhibbi).

8. CINTA KULFAH yakni perasaan cinta yang disertai kesadaran mendidik kepada hal-hal yang positif meski sulit, seperti orang tua yang menyuruh anaknya menyapu, membersihkan kamar sendiri, meski ada pembantu. Jenis cinta ini disebut Al Qur’an ketika menyatakan bahwa Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya, “la yukallifullah nafsan illa wus`aha (Q/2:286)”.

Jangan Terburu-buru Menghafal Al-Qur'an



عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ فِى قَوْلِهِ تَعَالَى ( لاَ تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ ) قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يُعَالِجُ مِنَ التَّنْزِيلِ شِدَّةً ، وَكَانَ مِمَّا يُحَرِّكُ شَفَتَيْهِ - فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأَنَا أُحَرِّكُهُمَا لَكُمْ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يُحَرِّكُهُمَا . وَقَالَ سَعِيدٌ أَنَا أُحَرِّكُهُمَا كَمَا رَأَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُحَرِّكُهُمَا . فَحَرَّكَ شَفَتَيْهِ - فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( لاَ تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ* إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ ) قَالَ جَمْعُهُ لَهُ فِى صَدْرِكَ ، وَتَقْرَأَهُ ( فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ ) قَالَ فَاسْتَمِعْ لَهُ وَأَنْصِتْ ( ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ ) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا أَنْ تَقْرَأَهُ . فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بَعْدَ ذَلِكَ إِذَا أَتَاهُ جِبْرِيلُ اسْتَمَعَ ، فَإِذَا انْطَلَقَ جِبْرِيلُ قَرَأَهُ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - كَمَا قَرَأَهُ

Dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: "Jangan kamu gerakkan lidahmu dalam membaca Al-Qur'an dengan terburu-buru." Berkata Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW berusaha mengatasi kesulitan ketika menerima wahyu dengan menggerakkan kedua bibirnya. Ibnu Abbas berkata, "Aku menggerakkan kedua bibirku ini di hadapan kalian sebagaimana Nabi menggerakkan bibirnya." Sa'id berkata, "Saya menggerakkannya seperti Ibnu Abbas menggerakkan," maka turunlah ayat Al-Qur'an, "Jangan kamu gerakkan lidahmu dalam membaca Al-Qur'an dengan terburu-buru, sesungguhnya Kami telah mengumpulkannya (Al-Qur'an)." Dia berkata, "Allah telah mengumpulkan Al-Qur'an di dalam hatimu dan membacakannya." Allah berfirman, "Apabila Kami membacakan Al-Qur'an ikutilah bacaannya." Atau "dengarkanlah dan diam," Allah berfirman, "Kemudian Kami yang memberi penjelasan," kemudian kepada kami kamu membacanya (Al-Qur'an). Setelah itu Rasulullah SAW apabila telah didatangi oleh Jibril barulah beliau membacanya sebagaimana Jibril membaca.

Hadits di atas adalah hadits ke-5 dalam Shahih Bukhari (صحيح البخارى), di bawah Kitab Bad’il Wahyi (كتاب بدء الوحى) (Permulaan Turunnya Wahyu). Hadits tersebut menceritakan upaya Rasulullah untuk segera menghafal wahyu yang diterimanya, namun Allah membetulkan caranya.

Penjelasan Hadits
Hadits ini menjelaskan tentang asbabun nuzul QS. Al-Qiyamah ayat 15-19. Lafazh "mimmaa" (مِمَّا)dalam hadits ini bermakna "rubamaa" (رُبَماَ), menurut para ulama. Yang artinya adalah, kadang-kadang. Jadi, kadang-kadang Rasulullah menggerakkan bibirnya (seperti yang diperagakan oleh Ibnu Abbas, lalu diperagakan Said bin Jubair) agar beliau lebih cepat menghafalkan wahyu yang turun.

Upaya menggerakkan bibir untuk cepat menghafal ini merupakan bentuk tanggungjawab Rasulullah SAW yang begitu besar akan wahyu yang diterimanya. Namun, cara ini tidak dikehendaki oleh Allah SWT. Allah memberitahukan Rasulullah sikap yang lebih baik dalam menerima wahyu. Yakni tidak menggerakkan bibir kecuali ketika Jibril telah selesai menyampaikan wahyu itu.

Adapun tentang hafalan dan pemahaman, Allah SWT menjamin melalui ayat ini bahwa Allah-lah yang memberi kuasa untuk itu. Maka setelah itu, Rasulullah tidak lagi menggerakkan bibir untuk menghafal sewaktu Jibril masih dalam kondisi menyampaikan wahyu.

Pada awal hadits ini Ibnu Abbas menyebutkan (وَكَانَ مِمَّا يُحَرِّكُ شَفَتَيْهِ) "Rasulullah menggerakkannya (lisan dan bibirnya)" sementara pada kalimat berikutnya (رَأَيْتُ) "aku melihat". Seakan-akan ada pertentangan karena Ibnu Abbas sendiri baru berusia tiga tahun saat surat Al-Qiyamah ini turun. Dalam masalah ini Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa yang benar adalah Ibnu Abbas mendapatkan hadits ini sekligus peragaannya oleh Rasulullah SAW.

Pelajaran Hadits:
Pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini diantaranya adalah:
1. Tanggung jawab kenabian (mas'uliyah nubuwah) yang sangat besar pada diri Rasulullah SAW sehingga beliau khawatir jika ada bagian wahyu yang terlupakan sehingga tidak tersampaikan kepada umatnya. Mas'uliyah seperti ini juga perlu dimiliki oleh para ulama' dan para dai (meski bukan tanggungjawab kenabian melainkan tanggungjawab dakwah) sehingga para ulama dan dai benar-benar totalitas dalam mengemban amanah dakwah dan gerakan penyelamatan umat (harakatul inqad)
2. Allah SWT senantiasa menjaga Rasulullah dan menyelamatkannya dari kesalahan sekecil apapun. Maka ketika ada yang salah dalam sikap Rasulullah, Allah segera membetulkannya. Inilah yang menjadikan Rasulullah memiliki sifat maksum (terbebas dari kesalahan)
3. Allah senantiasa menjaga keotentikan Al-Qur'an sejak pertama ia diturunkan. Maka Allah memudahkan Rasulullah untuk memahami dan menghafalkannya.

sumber : http://www.bersamadakwah.com/2012/05/shahih-bukhari-hadits-terjemah.html

Hadist Menuntut Ilmu


قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اُطْلُبُوْاالْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنَ فَاِنَّ طَلَبَ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ اِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَضَعُ اَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًابِمَا يَطْلُبُ

Artinya: “Tuntutlah ilmu walaupun di negeri Cina, karena sesungguhnya menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayap mereka kepada para penuntut ilmu karena senang (rela) dengan yang ia tuntut. (H.R. Ibnu Abdil Bar).

مَنْ اَرَادَالدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَمَنْ اَرَادَالاَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ وَمَنْ اَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالَعِلْمِ

Artinya: “Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia maka dengan ilmu, dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat maka dengan ilmu, dan barangsiapa yang menghendaki keduanya (kehidupan dunia dan akhirat) maka dengan ilmu.”

اُطْلُبُوْاالْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ اِلَى اللَّحْدِ

Artinya: “Tuntutlah ilmu mulai dari buaian sampai liang lahat.”

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ بِهِ طَرِيْقًا اِلَى الْجَنَّةِ ـ رواه مسلم

Artinya: “Barang siapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).

1. تَعَلَّمُوْاالْعِلْمَ ، فّإِنَّ تَعَلُّمُهُ قُرْبَةٌ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَتَعْلِيْمَهُ لِمَن ْ لاَ يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَإِنَّ الْعِلْمَ لَيَنْزِلُ بِصَاحِبِهِ فِى مَوْضِعِ الشَّرَفِ وَالرِّفْعَةِ ، وَالْعِلْمُ زَيْنٌ لِأَهْلِهِ فِى الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ . (الربيع)

“Tuntutlah ilmu,sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah Azza wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sodaqoh. Sesungguhnya ilmu pengetahuan menempatkan orangnya dalam kedudukan terhormat dan mulia (tinggi). Ilmu pengetahuan adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan di akhirat.” (HR. Ar-Rabii’)

2. يَا أَبَاذَرٍّ ، لَأَنْ تَغْدَوْا فَتُعَلِّمَ اَيَةً مِنْ كِتَابِ اللَّهِ خَيْرٌ لَّكَ مِنْ اَنْ تُصَلِّيَ مِائَةَ رَكْعَةٍ ، وَلَأَنْ تَغْدُوْا فَتُعَلِّمَ بَابًا مِنَ الْعِلْمِ عُمِلَ بِهِ اَوْ لَمْ يُعْمَلْ ، خَيْرٌ مِنْ اَنْ تُصَلِّيَ أَلْفَ رَكْعَةٍ . (ابن ماجة)

“Wahai Aba Dzar, kamu pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah telah baik bagimu dari pada shalat (sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik dari pada shalat seribu rakaat.” (HR. Ibn Majah)

3. تَعَلَّمُوْا الْعِلْمَ وَتَعَلَّمُوْا لِلْعِلْمِ السَّكِيْنَةَ وِالْوَقَارَ وَتَوَاضَعُوْا لِمَنْ تَعَلَّمُوْنَ مِنْهُ . (الطبرانى)

“Tuntutlah ilmu dan belajarlah (untuk ilmu) ketenangan dan kehormatan diri, dan bersikaplah rendah hati kepada orang yang mengajar kamu.” (HR. Al-Thabrani)

4. لاَ تَعَلَّمَوْ ا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوْا بِهِ الْعُلَمَاءَ ، وَلاَ لِتُمَارُوْا بِهِ السُّفَهَاءَ وَلاَ تَجْتَرِثُوْابِهِ فِى الْمَجَالِسِ اَوْ لِتَصْرِفُوْا وُجُوْهَ النَّاسِ إِلَيْكُمْ ، فَمَنْ فَعَلَ ذَالِكَ فَالنَّارَ فَالنَّارَ . (الترمذى وابن ماجة)

“Janganlah kalian menuntut ilmu untuk membanggakannya terhadap para ulama dan untuk diperdebatkan di kalangan orang-orang bodoh dan buruk perangainya. Jangan pula menuntut ilmu untuk penampilan dalam mejelis (pertemuan atau rapat) dan untuk menarik perhatian orang-orang kepadamu. Barangsiapa seperti itu maka baginya neraka…neraka. (HR. Al-Tirmidzi dan Ibn Majah)

5. مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا ، سَهَّلَ اللَّهُ بِهِ طِرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ . (أبو داود)

“Barangsiapa merintis jalan mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surge.” (HR. Muslim)

6. مُجَالَسَةُ الْعُلَمَاءِ عِبَادَةٌ . (الديلمى )

“Duduk bersama para Ulama adalah ibadah.” (HR. Al-Dailami)

7. إِذَا مَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوْا ، قَالُوْا : يَارَسُوْلَ اللَّهِ ، وَمَا رِيَاضُ الْجَنَّةِ ؟ قَالَ : مَجَالِسُ الْعِلْمِ . (الطبرانى)

“Apabila kamu melewati taman-taman surge, minumlah hingga puas. Para sahabat bertanya,”Ya Rasulullah, apa yang dimaksud taman-taman surga itu?” Nabi SAW menjawab,”majelis-majelis ta’lim.” (HR. Al-Thabrani)

8. مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلْجَمًا بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ . (أبو داود)

“Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu lalu dirahasiakannya maka dia akan dating pada hari kiamat dengan kendali (di mulutnya) dari api neraka.” (HR. Abu Dawud)

9. اَلْعَالِمُ إِذَا أَرَادَ بِعِلْمِهِ وَجْهَ اللَّهِ تَعَالَى هَابَهُ كَلُّ شَيْئٍ ، وَاِذَا اَرَادَ أَنْ يَكْنِزَ بِهِ الْكُنُوْزَ هَابَ مِنْ كُلِّ شَيْئٍ . (الديلمى)

“Seorang alim apabila menghendaki dengan ilmunya keridhoan Allah maka ia akan ditakuti oleh segalanya, dan jika dia bermaksud untuk menumpuk harta maka dia akan takut dari segala sesuatu.” (HR. Al-Dailami)

10 . إِنِّى أَخَافُ عَلَى اُمَّتِيْ أَعْمَالاً ثَلاَثَةً : زَلَّةُ عَالِمٍ ، وَحُكْمُ جَائِرٍ ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ . ( الشهاب)

“Yang aku takuti terhadap umatku ada tiga perbuatan, yaitu kesalahan seorang ulama, hokum yang zalim, dan hawa nafsu yang diperturutkan.” (as-Syihaab)

11 . إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ عَالِمٌ لَمْ يَنْفَعْهُ اللَّهُ بِعِلْمِهِ . ( البيهقي )

“Orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat ialah seorang alim yang Allah menjadikan ilmunya tidak bermanfaat.” (al-Baihaqy)

12. إِذَا رَأَيْتَ الْعَالِمَ يُخَالِطُ السُلْطَانَ مُخَالَطَةً كَثِيْرَةً ، فَاعْلَمْ بِأَنَّهُ لِصٌّ . ( الديلمى )

“Apabila kamu melihat seorang ulama bergaul erat dengan penguasa maka ketauhilah bahwa dia adalah pencuri.” (al-Daylami)

13. اَلْعَالِمُ بِغَيْرِ عَمَلٍ كَالْمِصْبَاحِ يَحْرِقُ نَفْسَهُ . ( الديلمى )

“Seorang ulama yang tanpa amalan seperti lampu membakar dirinya sendiri (berarti amal perbuatan harus sesuai dengan ajaran-ajarannya) (al-Daylami)

14. إِنَّ مِنْ إِجْلاَلِ اللَّهِ ، إِكْرِامَ الْعِلْمِ وَ الْعُلَمَاءِ ، وَذِى الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ ، وَإِكْرَامَ حَمَلَةَ الْقُرْاَنِ وَ أَهْلِهِ ، وَ إِكْرَامَ السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ . ( ابوداود والطوسى )

“Termasuk mengagungkan Allah ialah mengormati (memuliakan) ilmu, para ulama, orang tua yang muslim dan para pengemban Al-Qur’an dan ahlinya, serta penguasa yang adil (Abu Dawud, dan al-Thusiy)

15. اِنَّ اللَّهَ لاَيَقْبِضُ الْعِلْمَ اَنْتِزَاعًا يَنْتَزْعُهُ مِنَ النَّاسِ ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ ، حَتَّى اِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا ، اِتَّخَذَ النَّاسُ رُؤَسَاءَ جُهَّالاً ، فَسُئِلُوْا فَأَفْتَوْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ، فَضَلُّوْا وَ اَضَلُّوْا . ( متفق عليه )

“Sesungguhnya Allah tidak menahan ilmu dari manusia dengan cara merenggut tetapi dengan mewafatkan para ulama sehingga tidak tersisa seorang alim. Dengan demikian orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang dungu lalu ditanya dan dia diberi fatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan (Bukhari , Muslim)

16. قَلِيْلُ الْعِلْمِ خَيْرٌ مِنْ كَثِيْرِ الْعِبَادَةِ ، وَكَفَى بِالْمَرْءِ فِقْهًا إِذَا عَبَدَ اللَّهَ وَكَفَى بِالْمَرْءِ جَهْلاً إِذَا أُعْجِبَ بِرَأْيِهِ . ( الطبرانى )

“Sedikit ilmu itu lebih baik dari banyak ibadah, cukup bagi seorang pengetahuan fiqihnya jika dia mampu beribadah kepada Allah (dengan baik) dan cukup bodoh bila seorang merasa bangga (ujub) dengan pendapatnya sendiri.” (Al-Thabraniy)

17. تَجَاوَزُوْا عَنْ ذَنْبِ السَّخِيِّ وَزَلَّةِ الْعَالِمِ وَسَطْوَةِ السُّلْطَانِ الْعَادِلِ ، فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى اَخِذٌ بِيَدِهِمْ كُلَّمَا عَثَرَعَاشِرٌ مِنْهُمْ . ( البخارى )

“Maafkanlah dosa orang yang murah hati, kekeliruan seorang ulama dan tindakan seorang penguasa yang adil. Sesungguhnya Allah Ta’ala membimbing mereka apabila ada yang tergelincir.” (Bukhari)

18. تَنَاصَحُوْا فِى الْعِلْمِ ، وَلاَ يَكْتُمْ بَعْضُكُمْ بَعْضُا ، فَإِنَّ خِيَانَةً فِى الْعِلْمِ أَشَدُّ مِنْ خِيَانَةٍ فِى الْمَالِ . ( ابو نعيم )

“Saling berlakulah jujur dalam ilmu dan jangan saling merahasiannya. Sesungguhnya berkhianat dalam ilmu pengetahuan lebih berat hukumannya dari pada berkhianat dalam harta.” (Abu Nu’ai)

Hadits ibnumajah 235

حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَطَاءٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّهُ لَيَسْتَغْفِرُ لِلْعَالِمِ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانِ فِي الْبَحْرِ

Sesungguhnya akan memintakan ampun untuk seorang alim makhluk yg di langit & di bumi hingga ikan hiu di dasar laut. [HR. ibnumajah No.235].

Hadits ibnumajah 236

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى الْمِصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا فَلَهُ أَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهِ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الْعَامِلِ

Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka ia akan mendapatkan pahala orang yg mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala orang yg mengamalkannya sedikitpun. [HR. ibnumajah No.236].

Hadits ibnumajah 237

حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي كَرِيمَةَ الْحَرَّانِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحِيمِ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَبِي أُنيْسَةَ عَنْ زيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ مَا يُخَلِّفُ الرَّجُلُ مِنْ بَعْدِهِ ثَلَاثٌ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ وَصَدَقَةٌ تَجْرِي يَبْلُغُهُ أَجْرُهَا وَعِلْمٌ يُعْمَلُ بِهِ مِنْ بَعْدِهِ قَالَ أَبُو الْحَسَنِ وَحَدَّثَنَا أَبُو حَاتِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ سِنَانٍ الرَّهَاوِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ سِنَانٍ يَعْنِي أَبَاهُ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ عَنْ فُلَيْحِ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ

Sebaik-baik perkara yg ditinggalkan oleh seorang laki-laki sepeninggalnya ada tiga; anak shalih yg mendoakannya, sedekah jariyah yg pahalanya sampai kepadanya serta ilmu yg diamalkan oleh orang sepeninggalnya. Abul Hasan berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Hatim berkata, telah menceritakan kepada saya Muhammad bin Yazid bin Sinan Ar Rahawi berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Sinan -yaitu bapaknya- berkata, telah menceritakan kepadaku Zaid bin Abu Unaisah dari Fulaih bin Sulaiman dari Zaid bin Aslam dari Abdullah bin Abu Qatadah dari Bapaknya berkata; aku mendengar Rasulullah , lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits diatas tersebut. [HR. ibnumajah No.237].

Hadits ibnumajah 238

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبِ بْنِ عَطِيَّةَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا مَرْزُوقُ بْنُ أَبِي الْهُذَيْلِ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْأَغَرُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

Sesungguhnya kebaikan yg akan mengiringi seorang mukmin setelah ia meninggal adl ilmu yg ia ajarkan & sebarkan, anak shalih yg ia tinggalkan & Al Qur`an yg ia wariskan, atau masjid yg ia bangun, atau rumah yg ia bangun untuk ibnu sabil, atau sungai yg ia alirkan (untuk orang lain), atau sedekah yg ia keluarkan dari harta miliknya dimasa sehat & masa hidupnya, semuanya akan mengiringinya setelah meninggal. [HR. ibnumajah No.238].

Hadits ibnumajah 239

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ كَاسِبٍ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ طَلْحَةَ عَنْ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ أَنْ يَتَعَلَّمَ الْمَرْءُ الْمُسْلِمُ عِلْمًا ثُمَّ يُعَلِّمَهُ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ

Sedekah yg paling utama adl seorang muslim yg mempelajari satu disiplin ilmu kemudian mengajarkannya kepada saudaranya sesama muslim. [HR. ibnumajah No.239].

۱۳۸۹- وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ:وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقًايَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا,سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الجَنَّةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
۱۳۹۰- وَعَنْهُ أَيْضًا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: مَنْ دَعَاإِلىٰ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الاَجْرِمِثْلُ أُجُرِمَنْ تَبِعَهُ لاَيَنْقُصُ ذٰلِكَ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئًا. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
۱۳۹۱-وَعَنْهُ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :إِذَا مَاتَ ابْنُ ﺁدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:صَدَقَتٍ جَارِيَةٍ,أَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ,أَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

۱۳۸۹- وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ:وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقًايَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا,سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الجَنَّةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
۱۳۹۰- وَعَنْهُ أَيْضًا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: مَنْ دَعَاإِلىٰ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الاَجْرِمِثْلُ أُجُرِمَنْ تَبِعَهُ لاَيَنْقُصُ ذٰلِكَ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئًا. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
۱۳۹۱-وَعَنْهُ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :إِذَا مَاتَ ابْنُ ﺁدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:صَدَقَتٍ جَارِيَةٍ,أَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ,أَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

1389. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu , sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga. ”(H. R Muslim)
1390. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu , sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa menyerbu kepada hidayah (petunjuk) maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yamh mengikutinya tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikitpun. ”(H. R Muslim)
1391. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu , dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Jika anak Adam mati, maka terputuslah semua amalannya melainkan tiga hal; shadaqah jariyyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya. ”(H. R Muslim)

قَالَ:وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقًايَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا,سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الجَنَّةِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
۱۳۹۰- وَعَنْهُ أَيْضًا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: مَنْ دَعَاإِلىٰ هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الاَجْرِمِثْلُ أُجُرِمَنْ تَبِعَهُ لاَيَنْقُصُ ذٰلِكَ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئًا. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
۱۳۹۱-وَعَنْهُ قَالَ:قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :إِذَا مَاتَ ابْنُ ﺁدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ:صَدَقَتٍ جَارِيَةٍ,أَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ,أَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

1389. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu , sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga. ”(H. R Muslim)
1390. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu , sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa menyerbu kepada hidayah (petunjuk) maka baginya pahala seperti pahala orang-orang yamh mengikutinya tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikitpun. ”(H. R Muslim)
1391. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu , dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Jika anak Adam mati, maka terputuslah semua amalannya melainkan tiga hal; shadaqah jariyyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya. ”(H. R Muslim)

عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال سبع يجري للعبد أجرهن وهو في قبره بعد موته :من علّم علما, أو أجرى نهرا , أو حفر بئرا , أو غرس نخلا , أو بنى مسجدا , أو ورث مصحفا , أو ترك ولدا يستغفر له بعد موته » [رواه البزار في مسنده حسنه الألباني رحمه الله في صحيح الجامع برقم :3596.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallalllahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tujuh amalan yang pahalanya mengalir bagi seorang hamba meski dia telah dimakamkan di kuburan. 1. Mengajarkan ilmu. 2. Mengalirkan sungai. 3. Menggali sumur. 4. Menanam pohon kurma. 5. Membangun masjid. 6. Mewariskan (mewakafkan mushhaf al Qur’an). 7. Meninggalkan anak yang memohonkan ampunan untuknya setelah ia wafat.
HR. Al Bazzar dalam musnadnya dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ no : 3596.

اطلبوا العلم ولو بالصين ، فإن طلب العلم فريضة على كل مسلم

- Arti:

Carilah Ilmu walau sampai ke Negeri Cina karena sesungguhnya mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim (mayoritas ulama menilai ini hadist dhaif).

- Sanad Hadits:

أخبرنا أبو عبد الله الحافظ ، أخبرنا أبو الحسن علي بن محمد بن عقبة الشيباني ، حدثنا محمد بن علي بن عفان ، ح وأخبرنا أبو محمد الأصبهاني ، أخبرنا أبو سعيد بن زياد ، حدثنا جعفر بن عامر العسكري ، قالا : حدثنا الحسن بن عطية ، عن أبي عاتكة ، – وفي رواية أبي عبد الله – حدثنا أبو عاتكة ، عن أنس بن مالك ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم

Telah mengkhabarkan kepadaku (Baihaqi) Abu Abdillah Al-Hafidz, telah mengkhabarkan kepadaku Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Uqbah Asy-Syaibani, telah berkata kepadaku Muhammad bin Ali bin Affan, dan telah mengkhabarkan kepadaku Abu Muhammad Al-Ashbihani, telah mengkhabarkan kepadaku Abu Said bin Ziyad, telah berkata kepadaku Ja’far bin Amir al-Askari, mereka berdua berkata: Telah berkata kepadaku Al-Hasan bin Athiyyah dari Abu Atikah –dalam riwayat lain Abu Abdillah- telah berkata kepadaku Abu Atikah, dari Anas bin Malik, beliau berkata: Rasulullah bersabda:

Sumber: http://darussalambengkulu.wordpress.com/2013/07/15/kumpulan-hadist-tentang-ilmu/

Nama Batalyon Akpol berdasarkan perkembangan Tahun

1968 Dharma
1970 Waspada
1971 Satyabrata
1972 Tan Satrisna
1973 Pratidina
1974 Prajagupta
1975 Kertakarma
1976 Aryawirya
1977 Dhirotsaha
1978 Paramaarta
1980 Atidira
1981 Anindita
1982 Pratistha
1983 Devia Cita
1984 Jagratara
1985 Jananuraga
1986 Arya Guna
1987 Rekonfu
1988 Atmani Wedana
1988 Adhi Pradana
1989 Dharana Latsarya
1990 Dira Brata
1991 Bhara Dhaksa
1992 Pratisara Wirya
1993 Pesat Gatra
1994 Tunggal Panaluan
1995 Patria Tama
1996 Wira Satya
1997 Wira Pratama
1998 Parama Satwika
1999 Endra Dharmalaksana
2000 Sanika Satyawada
2001 Sarja Arya Racana
2002 Wicaksana Laghawa
2003 Tantya Sudhirajati
2004 Tatag Trawang Tungga
2005 Tathya Dharaka
2006 Setia
2007 Bhakti Satria
2008 Parahita Raksaka
2009 Ananta Hira
2009 Dharma Ksatria (1)
2010 Dharma Ksatria (2)
2010 Rinaksa Sakalamandala
2012 Wiratama Bhayangkara
2013 Budi Luhur Bhayangkara

Sejarah Perkembangan AKPOL

Written By Unknown on Minggu, 22 Desember 2013 | 23.56


Perjalanan sejarah Akademi kepolisian telah mengalami berbagai perubahan secara organisasi maupun tempat domisilinya sampai pada akhirnya menetap di Semarang.Tonggak berdirinya Akademi Kepolisian dimulai setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, para cendikiawan bangsa Indonesia mengambil alih kekuasaan pendidikan dari penjajah Jepang. Ambil alih tersebut termasuk pendidikan kepolisian “ Jawea Keisatsu Gakka” selanjutnya diganti menjadi Sekolah polisi Negara RI di Sukabumi. Sekolah inilah nantinya akan menjadi cikal bakal Akademi Kepolisian.
Pada tanggal 10 Juli 1959, Dengan Skep Presiden No.253/1959, Kepolisian Negara RI berubah menjadi Angkatan Kepolisian RI, dengan demikian Sekolah Polisi Negara di Sukabumi yang merupakan penyatuan dari Sekolah Inspektur Polisi di Bukit Tinggi dan Jogjakarta berubah menjadi Sekolah Angkatan Kepolisian. Selanjutnya, pada tanggal 1 Oktober 1965, Sekolah Angkatan Kepolisian RI berubah menjadi Akademi Angkatan Kepolisian (AAK), diresmikan oleh Men Pangak Irjen. Pol Soetjipto Judodiharjo, dengan Skep Menhankam Pangab No.:468/5/B/65/M , pada tanggal 1 Oktober ini yang kemudian diperingati sebagai hari jadi Akademi Kepolisian. Pataka AAK berfalsafah Atmaniwedana Aryawirya Kretakarma diserahterimakan. Pada tanggal 16 Desember 1966, AAK diubah menjadi AKABRI bagian Kepolisian. Pada tanggal 29 Januari 1967, dibuka AKABRI bagian umum di Magelang dengan Taruna berasal dari pengiriman dari masing-masing angkatan dan Polri, Setelah menyelesaikan pendidkan selama 1 tahun di Magelang, Taruna AKABRI bagian Kepolisian dikirim ke Sukabumi untuk mengikuti pendidikan matra Kepolisian selama 3 tahun. Perjalanan sejarah selanjutnya pada tanggal 1 Juli 1980, Komplek AKABRI bagian Kepolisian di Semarang diresmikan penggunaannya oleh Kapolri Jendral PO. Drs. Awaloeddin Djamin MPA. Dengan Skep Kapolri No. POL Skep/36/I/1985 tanggal 24 Januari 1985 AKABRI Kepolisian berubah menjadi Akademi Kepolisian setelah AKABRI bagian dialihkan kembali kepada angkatan masing-masing, dan ditetapkan pula Pataka Akpol dengan tambahan pita diatas lambang bertuliskan Akademi Kepolisian, sasanti dibawah gambar lambang menjadi bertuliskan Atmaniwedana Kretakrama Aryawirya, gambar dibalik lambang semula lambang Akabri ” Bhineka eka Bhakti ” menjadi lambang Polri “Tribrata”. Memasuki periode sejarah reformasi di Indonesia, sejarah Akademi Kepolisian mengalami perubahan dengan dikeluarkan Skep Kapolri No.Pol : Skep/389/IV/1999 tanggal 9 April 1999 tentang Akademi Kepolisian Mandiri, maka sejak 10 April 1999 Akpol dinyatakan terpisah dari AKMIL, AAL, AAU serta teknis administrasi juga lepas dari Mako Akademi TNI. Akhirnya, perubahan terjadi pada logo Akademi Kepolisian pada tanggal 24 Oktober 2003, dengan diresmikannya oleh Kapolri Jenderal Polisis Da’i Bachtiar, penggunaan Logo Akademi Kepolisian yang baru dengan mengganti kata-kata “Atmaniwedana – Kretakarma – Aryawirya” dengan kata-kata “Dharma – Bijaksana – Ksatria” dan pita bertuliskan “Akademi Kepolisian” yang semula terpisah di bagian atas disatukan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam perisai Tri-Brata.

Akademi Kepolisian (AKPOL)

Akademi Kepolisian atau sering disingkat Akpol adalah sebuah lembaga pendidikan untuk mencetak perwira Polri.
Akpol adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Kalemdikpol. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 Akpol bertujuan menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri tingkat Akademi. Lama pendidikan 4 tahun dengan output pangkat Inspektur Dua Polisi. Pendekatan pendidikan melalui metode pembelajaran, pelatihan dan pengasuhan.


AD ART Gerakan Pramuka

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908.  Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.  Kemerdekaan   ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu.  Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

  • negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
  • ideologi Pancasila;
  • kehidupan rakyat yang  rukun dan damai;
  • lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

ANGGARAN DASAR


BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU


Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat


  1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
  2. Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
  3. Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
Waktu

  1. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia. 
  2. Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.


BAB  II
ASAS, TUJUAN,  TUGAS POKOK, DAN FUNGSI


Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan  mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
1.manusia berkepribadian, berwatak,  dan berbudi pekerti luhur yang:

  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
  • tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
  • kuat dan sehat jasmaninya
2.warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada   Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan,  baik lokal,  nasional,  maupun internasional.

Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi  kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi  generasi yang  lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan  Motto Gerakan Pramuka  yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.


BAB   III
SIFAT, UPAYA  DAN  USAHA


Pasal 7
Sifat

  1. Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
  2. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
  3. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
  4. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
  5. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut  agama  dan  kepercayaannya itu.

Pasal 8
Upaya dan Usaha
1.Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
      a.Menanamkan dan  menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1)Keagamaan,  untuk meningkatkan iman dan  ketakwaan kepada  Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing
2)Kerukunan hidup beragama antar  umat seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3)Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4)Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5)Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
      b.Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
      c.Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
      d.Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional;
    e.Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab dan disiplin;
      f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan;
      g.Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
      h.Membina  dan melatih jasmani,  panca indera,  daya pikir,  penelitian,  kemandirian  dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
2.Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional,  jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
   a.Kepramukaan ialah proses pendidikan luar lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,  yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
    b.Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk memupuk rasa persahabatan,  persaudaraan dan perdamaian;
      c.Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat dan ekspedisi;
  d.Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;
    e.Mengadakan kerjasama baik dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
       f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
3.Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,  personalia,  perlengkapan,  dana, komunikasi, dan kerjasama.


BAB  IV
SISTEM AMONG,  PRINSIP DASAR  KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN,  METODE KEPRAMUKAAN,  MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


Pasal 9
Sistem Among

  1. Pendidikan nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin diri dan  mandiri  dalam rangka saling ketergantungan.
  2. Sistem Among berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya,  disertai rasa  tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
  3. Dalam Sistem Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
          a.Ing ngarso sung tulodo ;
          b.Ing madyo mangun karso;
          c.Tut wuri handayani .

Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

  1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
  2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
  3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,  dan kondisi masyarakat.

Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1.Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
    a.iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b.peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
    c.peduli terhadap diri pribadinya;
   d.taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
2.Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
    a.norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
    b.landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
    c.landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
    d.pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
    e.landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.

Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a.      pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.      belajar sambil melakukan;
c.      sistem berkelompok;
d.  kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e.      kegiatan di alam terbuka;
f.       sistem tanda kecakapan;
g.      sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.      kiasan dasar.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka

  1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut  Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma  merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
  2. Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
  3. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
          a.Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
          b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
      c.Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
         d.Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya  Anggota Dewasa dan Dasadarma.

Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka

  1. Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
  2. Motto Gerakan Pramuka adalah :  “Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”

Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.


BAB  V
ORGANISASI


Pasal 16
Anggota
1.Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
   a.Anggota biasa :
      1)Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
      2)Anggota dewasa: 
         a)Anggota Dewasa Muda : Pandega
        b)Anggota Dewasa  :    Pembina Pramuka,   Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka,  Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
   b.Anggota kehormatan:
      1)anggota dewasa purna bakti
      2)orang-orang yang bersimpati dan  berjasa kepada Gerakan Pramuka
2.Warga negara asing  dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.

Pasal 17
Hak dan Kewajiban
1.      Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2.      Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

  1. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
  2. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
  3. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
  4. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
  5. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
  6. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.

Pasal 19
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Pasal 20
Kepengurusan

  1. Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
  2. Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
  3. Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
  4. Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
  5. Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
  6. Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
  7. Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.

Pasal 21
Satuan Karya Pramuka

  1. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.  Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
  2. Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka.  Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.

Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.

Pasal 23
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka

  1. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.
  2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.

Pasal 24
Bimbingan

  1. Kwartir Nasional diberi bimbingan dan  bantuan yang  bersifat  moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
  2. Kwartir Daerah diberi bimbingan  dan  bantuan yang bersifat  moral,  organisatoris,  materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur  beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
  3. Kwartir Cabang diberi  bimbingan dan  bantuan yang bersifat  moral,  organisatoris,  materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang  diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
  4. Kwartir Ranting diberi  bimbingan dan bantuan yang bersifat  moral,  organisatoris,  materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang  diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
  5. Gugusdepan diberi  bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
  6. Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral,  organisatoris,  materiil,  dan finansial oleh  Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.

Pasal 25
Pemeriksaan Keuangan
1. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2. Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
3. a.Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
    b.Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4.  Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.


BAB  VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM



Pasal 26
Musyawarah
1.Musyawarah Nasional
a.Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b.Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
c.Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
   1)Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
   2)Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
   3)Menetapkan  kepengurusan  Kwartir  Nasional  untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d.Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e.Pimpinan  Musyawarah  Nasional adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.

 2. Musyawarah Daerah
a.Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b.Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
   1)Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
   2)Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
   3)Menetapkan  kepengurusan  Kwartir Daerah  untuk  masa  bakti 5 tahun  berikutnya.
c.Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d.Pimpinan Musyawarah  Daerah  adalah  suatu  presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.

3.Musyawarah Cabang
a.Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
    1)Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
    2)Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
    3)Menetapkan  kepengurusan  Kwartir  Cabang  untuk  masa bakti 5 tahun berikutnya.
c.Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu  presidium  yang  dipilih  oleh Musyawarah Cabang.

4. Musyawarah Ranting
a.Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b.Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
   1)Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
   2)Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
   3)Menetapkan  kepengurusan  Kwartir  Ranting  untuk  masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d.Pimpinan  Musyawarah  Ranting  adalah  suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.

5.      Musyawarah Gugusdepan 
a.Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun sekali.
b.Acara pokok Musyawarah  Gugusdepan adalah:
 1)Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
  2)Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
  3)Menetapkan Pembina Gugusdepan  untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c.Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d.Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.

Pasal 27
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.


BAB   VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

  1. iuran anggota;
  2. bantuan majelis pembimbing;
  3. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
  4. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
  5. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 29
Kekayaan

  1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta  hak milik intelektual
  2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.



BAB VIII

ATRIBUT


Pasal 30
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal 32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 33
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 34
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.


BAB   IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

  1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.


BAB   X
PEMBUBARAN


Pasal 36
Pembubaran
(1) a.Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah  Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah  Nasional  tersebut  harus  diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul  pembubaran  Gerakan Pramuka  diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.


BAB   XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
  2. Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh  Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.


BAB  XII
PENUTUP


Pasal 38
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan   di   Pontianak   Kalimantan   Barat   pada   tanggal   15   sampai  dengan  19 Desember 2003.

Sumber : http://pramukamas.or.id/index.php?option=com_content&task=blogsection&id=20&Itemid=50
Hetalia: Axis Powers - Liechtenstein
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kusumaningtyas - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger