.
Home » , » Ya Ampun, Kok Jilbab Dilarang?

Ya Ampun, Kok Jilbab Dilarang?

Written By Unknown on Selasa, 25 Februari 2014 | 23.06


Polwan Inggris yang tetap bisa memakai jilbab@tumblr.com

Belakangan ini masalah jilbab kembali merebak. Yang menjadi sorotan adalah adanya larangan berjilbab bagi Polwan oleh Kepolisian republik Indonesia (Polri).

Ya ampun, kok memakai jilbab dilarang?

Seperti biasa pro dan kontra terjadi. Ada yang bilang ini aturan negara. Ada yang beralasan ini melanggar HAM dan kewajiban seorang muslimah.

Soal pelarangan berjilbab ini dengan pikiran saya yang sederhana merasa adakejanggalan. Kalau tidak mau dikatakan aneh. Saya bertanya-tanya.

Apa salahnya kalau Polwan yang seorang muslim mengenakan jilbab dalam menunaikan tugasnya?

Apakah Polwan dengan memakai jilbab akan mengganggu tugasnya sehari-hari di lapangan? Masih perlu dipertanyakan.

Bukankah bisa dirancang jilbab yang khusus, sehingga bisa nyaman dipakai dalam bertugas yang memang memerlukan gerakan yang fleksibel.

Seperti kita tahu, kebanyakan yang menjadi Polwan adalah beragama Islam. Menurut saya sungguh kurang bijak Polri mengeluarkan larangan memakai jilbab bagi anggotanya yang wanita.

Mengatakan bahwa kalau mau pakai jilbab lebih baik tidak usah jadi Polwan tentu akan melukai perasaan.

Yang diperlukan bukan larangannya. Tapi adalah membuat suatu aturan standar berkenaan dengan model jilbab yang akan dikenalan oleh Polwan. Dalam hal ini tentu solusinya mudah dan tidak membuat masalah.

Jadi harus dikatakan tidak ada yang salah apabila seorang Polwan yang muslim hendak mengenakan jilbab. Apalagi Indonesia mayoritas warganya beragama Islam. Sekali lagi ini adalah pemikiran yang sederhana.

Sejatinya Polri bisa mengakomodasi keinginan jajarannya yang tetap atau berniat berjilbab. Bukan dengan cara melarang. Sebab ini berhubungan dengan keyakinan yang pasti akan menimbulkan gesekan. Dalam hal ini kita berharap pihak Polri cepat tanggap mengatasinya.

Sumber: http://sosbud.kompasiana.com/2013/06/17/ya-ampun-kok-jilbab-dilarang-565816.html
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kusumaningtyas - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger